Pemerintah Meniadakan Ibadah Haji 2021

Pemerintah kembali membatalkan ibadah haji (haji tahunan
umat Islam ke Mekkah) untuk jemaah haji Indonesia tahun ini karena kekhawatiran
pandemi COVID-19.

Menurut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, langkah pembatalan ibadah haji 2021 tersebut diambil demi kesehatan dan keselamatan jemaah haji.

“Karena pandemi belum berakhir dan demi keselamatan jemaah
haji, Pemerintah memutuskan tahun ini kita akan kembali membatalkan
keberangkatan jemaah haji Indonesia. Hari ini saya mengeluarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji
1442 Hijriah/2021,” kata Menag dalam keterangan pers melalui telekonferensi,
Kamis (03/06).

Keputusan itu, lanjutnya, diperoleh setelah dilakukan kajian
mendalam dan Kementerian Agama juga membahas hal tersebut dalam rapat kerja
dengan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial, Rabu (02/06).

Menanggapi keputusan tersebut, Komisi VIII menyampaikan
apresiasi kepada Pemerintah karena keputusan tersebut mempertimbangkan
keselamatan jemaah haji, aspek teknis dalam persiapan, dan kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersama pemangku kepentingan
lainnya akan bersinergi mensosialisasikan dan melakukan komunikasi publik yang
baik dan masif tentang kebijakan haji tahun 1442 Hijriah/2021,” kata Menkeu
seraya menambahkan Kementeriannya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan
dalam melakukan kajian atas keputusan tersebut, antara lain Kementerian
Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan instansi
terkait lainnya.

“Tadi malam, kami juga mengadakan pertemuan online dengan
Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam untuk membahas kebijakan tersebut.
Alhamdulillah, kita telah memahami bahwa di tengah pandemi, keselamatan jemaah
haji harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ambil bagian dalam
mensosialisasikan kebijakan ini untuk kemaslahatan jemaah haji,” ujarnya.

Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan,
Pemerintah Arab Saudi, tambah Yaqut, belum mengundang Indonesia untuk membahas
dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Persiapan Ibadah Haji 1442
H/2021.

“Bukan hanya Indonesia tapi semua negara, jadi belum ada
negara yang diberi kuota karena belum ada penandatanganan MoU,” tegasnya.

Kondisi ini, kata Menkeu, berdampak pada persiapan haji
karena banyak persiapan yang telah dilakukan yang belum dapat diselesaikan,
menambahkan bahwa layanan dalam negeri, seperti kontrak penerbangan,
penyelesaian pembayaran haji, persiapan dokumen perjalanan, persiapan petugas,
dan pembinaan jemaah haji, baru bisa diselesaikan setelah Pemerintah menerima
kuota jemaah haji dari Arab Saudi.

Senada menambahkan, persiapan pelayanan di Arab Saudi, mulai
dari akomodasi, makanan, transportasi, hingga skema protokol kesehatan haji,
belum bisa diselesaikan karena masih belum ada kepastian kuota.

“Semua itu biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara
negara pengirim jemaah haji dengan Arab Saudi. MoU persiapan haji 1442 H/2021
masih belum juga dilakukan meski jika kita diberi kuota lima persen dari kuota
normal, maka persiapannya tidak kurang dari 45 hari,” ujarnya.

Yaqut juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji
yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk mempermudah akses informasi
publik, kata dia, selain menggunakan Siskohat (Sistem Informasi dan
Komputerisasi Haji Terpadu), Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di
Ditjen Haji dan Umrah serta WhatsApp Center yang akan segera dirilis. .

Menkeu menutup keterangan persnya dengan menegaskan bahwa
pembatalan haji berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang
berada di negara lain. Baik jemaah haji reguler maupun khusus yang telah
melunasi pembayaran pemberangkatan 1441 H/2020, lanjutnya, akan berangkat haji
1443 H/2022.

“Jamaah haji bisa meminta pembayaran haji yang sudah lunas
dikembalikan agar uangnya aman. Dana haji aman. Indonesia tidak memiliki utang
atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Informasi tagihan yang belum
dibayar itu hoax,” ujarnya.

“Ini keputusan yang pahit, tapi ini yang terbaik.
Mudah-mudahan Covid-19 ini segera berakhir,” ujarnya.

Sebagai catatan, ini merupakan tahun kedua Pemerintah
Indonesia membatalkan ibadah haji. Tahun lalu, Pemerintah juga membatalkan haji
2020 karena kekhawatiran virus corona.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *